Diantara poyek-proyek perumahan yang ada di
Indonesia di zaman sekarang, perumahan syariah menjadi opsi yang semakin banyak
diminati oleh para pencari properti baru.
Dalam beberapa tahun terakhir, opsi tinggal
pada hunian syariah menjadi tren di kalangan para pencari properti. Tidak heran
beragam proyek hunian syariah bertambah dan mulai menyebar hampir di seluruh
wilayah Indonesia.
Di Indonesia, penyediaan rumah syariah paling
banyak diketahui masih berasal dari kawasan penyanggah ibukota Jakarta, yakni
Bogor. Sejak awalnya rumah dijual di Bogor tipe syariah hanya merupakan
proyek-proyek eksperimen beberapa developer. Kini rumah dijual di Bogor syariah
menjadi komoditas tersendiri untuk para pencari hunian khususnya umat muslim.
Saat ini sekiranya lebih dari 30 proyek rumah dijual di Bogor tipe syariah yang
dipasarkan di pasar jual beli properti.
Dilansir dari Lamudi.co.id, beberapa rumah dijual di bogor
tipe syariah ditawarkan dengan harga terjangkau bahkan hingga menyentuh harga
rumah subsidi pemerintah.
Secara definitif, rumah syariah adalah hunian
untuk umat muslim dimana dikembangkan dan dikelola oleh developer syariah
dengan tata cara pembelian sesuai dengan ketentuan syariah islam.
Sama seperti halnya rumah dijual konvensional,
hunian syariah juga memiliki faktor-faktor yang menguntungkan dari beberapa
sisi. Selain kualitas bangunannya yang sama bagusnya dengan hunian konvensional
serta harga yang cenderung lebih terjangkau, keuntungan paling nyata terlihat
pada skema pembayarannya.
Skema
Pembelian
Bicara tentang keuntungan yang didapatkan para
pembeli hunian syariah, skema pembelian adalah faktor utama yang paling
disorot. Jika dalam transaksi jual beli hunian konvensional, skema yang
digunakan adalah sistem cicilan dengan suku bunga mengambang (floating rate),
skema pembelian hunian syariah menggunakan sistem cicilan dengan suku bunga
tetap (fixed rate). Dimana pembayaran cicilan dilakukan secara cash bertahap
dengan nominal cicilan yang sama dari awal hingga tenggat akhir pembayaran. Fixed rate dipilih untuk menjauhkan kegiatan
transaksi pembelian rumah dari aktivitas riba yang sangat dilarang oleh syariah
islam. Namun terdapat catatan penting yakni sang pembeli hunian harus
menggunakan platform KPR Syariah dari Bank-Bank syariah yang ditunjuk oleh
developer.
Kemudahan
Tunggakan
Selain term pembayaran cicilan rumah yang
berdasar pada fixed rate, kemudahan pembayaran pun juga hadir pada aturan
penunggakan.
Siapapun pembeli hunian, tidak ada yang
menginginkan untuk menunggak pembayaran. Namun, kondisi keuangan yang mungkin
tidak bisa diprediksi menuntut untuk adanya beban pengeluaran tambahan yang
mengalihkan pembayaran cicilan. Disini lah faktor kemungkinan tunggakan
terjadi.
Tunggakan-tunggakan seperti ini jika terjadi
pada hunian konvensional, akan terdapat bunga pembayaran atau denda yang dapat
dikatakan menjadi sebuah riba. Untuk meredam terjadinya riba, developer syariah
mengubah cara pikir mereka untuk menyikapi permasalahan tersebut.
Developer syariah pada dasarnya menghilangkan
denda tunggakan pembayaran, dan menggantinya dengan batas waktu bagi pembeli
hunian untuk menyelesaikan pembayaran di tempo waktu lain. Aturan-aturan ini
biasanya telah disepakati dua belah pihak sebelum akad berlangsung.
Tidak
Ada Penyitaan
Berlanjut dari kemudahan tunggakan, sekalipun
sang pembeli gagal untuk melunasi pembayaran dari tenggat waktu pelunasan yang
telah disepakati, developer syariah tidak secara langsung melakukan penyitaan
rumah tersebut. Sangat berbeda dengan developer hunian konvensional. Penyitaan
tersebut justru diganti dengan metode penjualan kembali rumah yang dicicil tersebut
oleh sang pembeli secara over kredit kepada pencari properti lain. Biaya hasil
dari penjualan rumah over kredit itu yang nantinya digunakan untuk membayar
tunggakan cicilan. Dalam hal ini, sang pembeli properti masih tergolong
diuntungkan mengingat keberadaan sejumlah nominal bekas cicilan rumah yang
ditunggak tersebut yang dimilikinya.
Silhakan memberi Komentar, Kritik, atau Saran ConversionConversion EmoticonEmoticon